Kejagung sita aset Dadan Hindayana senilai Rp8,43 miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung menyita aset tersangka korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun anggaran 2025-2026. Aset milik mantan Kepala BGN Dadan Hindayana senilai Rp8,43 miliar meliputi jam tangan Rolex Rp300 ribu, mobil Toyota Innova Zenix, dan uang tunai Rp24,5 juta serta dolar AS 240 ribu di apartemen Sentul Tower. Tersangka lain Sony Sonjaya memiliki jam tangan Bell & Ross, cincin safir biru, rubi, dan hessonite. Asep Yusuf Somantri memiliki BMW 740 LI, Toyota Alphard, dan uang tunai USD 8.658 serta SGD 1.800. Semua aset akan digunakan sebagai uang pengganti.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 20.20
Kejagung Sita Aset Rp8,43 Miliar Eks Kepala BGN dalam Kasus MBG, 240 Ribu Dolar Ditemukan di Pikap
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 19.16
Kasus Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Sita Barang Mewah Milik Dadan Hindayana
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 09.38
Kejagung Cecar Inspektur Utama BGN soal Korupsi MBG
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 09.38
Kejagung Cecar Inspektur Utama BGN soal Korupsi MBG
Berita terkait
Kejagung Periksa 7 Saksi, Pendalaman Kasus MBG Sasar Orang Dalam BGN hingga Yayasan
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 17.13
Kejagung Periksa Tenaga Ahli BGN hingga Yayasan Usut Korupsi MBG
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 15.52
Giliran Tenaga Ahli BGN Diperiksa Kejagung
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 10.29
Kejagung Periksa Tenaga Ahli dan ASN BGN terkait Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 05.57