Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Berpotensi Batalkan Penyitaan Aset

Mantan Jaksa Agung Muda Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan pelanggaran prosedural dalam kasus korupsi dan TPPU. Gugatan ini mengajukan lima aspek yang mencakup penetapan tersangka TPPU tanpa predicate crime jelas, penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu sprindik, proses penggeledahan dan penyitaan tanpa pemeriksaan calon tersangka, pencegahan ke luar negeri, dan penanganan perkara lanjutan di Kejaksaan Agung. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengidentifikasi sekitar 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law dari lima aspek tersebut.

Jika hakim mengabulkan gugatan tersebut, tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan aset secara otomatis akan menjadi tidak sah. Namun, menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, jika penyidik masih memiliki bukti pendukung yang cukup, aset yang disita dapat dijadikan kembali sebagai alat bukti melalui penerbitan sprindik baru.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menyita berbagai aset termasuk emas seberat 74 kg dan uang tunai sebesar Rp500 miliar yang dikaitkan dengan dugaan kepemilikan Febrie. Kejagung juga mencatat berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara senilai Rp131,5 triliun melalui penanganan perkara tindak pidana khusus dari 2020 hingga 2026. Penyidik OJK juga menyita 41 aset tanah dan bangunan terkait tindak pidana perbankan syariah di BPRS GP Medan untuk pemulihan aset.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait