Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Sita Aset Rp 338 M dari Kasus Korupsi Tambang di Kalbar

Tim Penyidik Jampidsus dan Tim BPA Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset terkait kasus korupsi penyimpangan tata kelola IUP dan IUP-OP PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017-2025. Penyitaan dilakukan dari 25 hingga 29 Agustus 2026 di wilayah hukum Kalbar, atas nama tersangka SDT alias Aseng dan rekan-rekannya. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 338.358.700.000. Aset tidak bergerak yang disita meliputi tanah dan bangunan di Kota Pontianak (Rp 908.800.000) dan Kabupaten Kubu Raya (Rp 529.900.000). Aset bergerak yang disita meliputi sarana transportasi laut, alat berat, dan armada operasional dengan total nilai Rp 336.920.000.000. Di antara aset bergerak, 16 unit alat berat operasional pertambangan (10 excavator, 2 grader, 2 loader, 2 vibro) disita dengan nilai estimasi Rp 32 miliar. Penyitaan ini dilakukan bersama Tim Satgas BPA Kejaksaan RI, dan barang bukti yang disita akan dititipkan dan diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana untuk menjaga keutuhan dan nilai ekonomisnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait