Kejagung Sita Aset Rp 338 M dari Kasus Korupsi Tambang di Kalbar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3940632/original/006857000_1645419592-caterpillar_6020b_equipina.jpg)
Tim Penyidik Jampidsus dan Tim BPA Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset terkait kasus korupsi penyimpangan tata kelola IUP dan IUP-OP PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017-2025. Penyitaan dilakukan dari 25 hingga 29 Agustus 2026 di wilayah hukum Kalbar, atas nama tersangka SDT alias Aseng dan rekan-rekannya. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 338.358.700.000. Aset tidak bergerak yang disita meliputi tanah dan bangunan di Kota Pontianak (Rp 908.800.000) dan Kabupaten Kubu Raya (Rp 529.900.000). Aset bergerak yang disita meliputi sarana transportasi laut, alat berat, dan armada operasional dengan total nilai Rp 336.920.000.000. Di antara aset bergerak, 16 unit alat berat operasional pertambangan (10 excavator, 2 grader, 2 loader, 2 vibro) disita dengan nilai estimasi Rp 32 miliar. Penyitaan ini dilakukan bersama Tim Satgas BPA Kejaksaan RI, dan barang bukti yang disita akan dititipkan dan diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana untuk menjaga keutuhan dan nilai ekonomisnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 14.45
Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng, Nilainya Tembus Rp338 Miliar
kumparan · 30 Agustus 2026 pukul 11.14
Kejagung Sita Rp 338 M Aset Bos PT QSS Aseng: Kapal Tongkang hingga Alat Berat
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 09.43
Kejagung Sita Aset Rp 338,3 M di Kasus Korupsi Jerat Bos Tambang Aseng
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 23.33
Usut Korupsi IUP Kalbar, Kejagung Sita Aset Pemilik PT QSS Senilai Rp 338,3 Miliar
Berita terkait
Praperadilan Eks Jampidsus Ditolak, Momentum Ema Kejaksaan Buktikan Independensi
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 16.08
2 Praperadilan Febrie Adriansyah Kandas di Pengadilan
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 08.47
Pengacara: Febrie Adriansyah Hormati Putusan Praperadilan
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 23.26
Praperadilan Ditolak, Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan Langkah Berikutnya
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 17.02