Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Duit Sitaan Ratusan Miliar Disita Jaksa dari Kasus Nikel di Sultra

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp 401,6 triliun dari kasus korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara. Kasus ini diduga terjadi pada periode 2017 hingga 2020, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 401,6 triliun. Uang hasil sitaan tersebut ditampilkan dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin (31/8). Menurut Dirdik Jampidsus Saiful Bahri Siregar, PT CNI diduga melakukan manipulasi terhadap dokumen kadar nikel agar dapat melakukan ekspor, dengan cara menggunakan dokumen yang tidak sah dan mengurangi nilai kadar nikel di bawah ambang baku 1,7% yang seharusnya menjadi syarat ekspor. PT CNI diduga memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi tanpa memiliki Rekam Kajian Analisis Dampak Lingkungan (RKAB), namun tetap mendapatkan rekomendasi ekspor. Penyidik telah memeriksa 116 orang saksi, tiga ahli, dan menyita 143 dokumen. Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta. Laporan Hasil Perhitungan kerugian negara dari BPKP telah diterima, dan uang hasil sitaan telah dititipkan pada rekening pemerintah lain (RPL) di Bank Mandiri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait