Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Tak Gentar Hadapi Perlawanan Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan TPPU. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka dan penasihat hukumnya yang dijamin dalam KUHAP. "Memang kemarin kami sudah menerima informasi yang bersangkutan melalui penasihat hukumnya telah mengajukan praperadilan. Pada prinsipnya silakan saja. Memang itu hak dari penasihat hukum dan tersangka sendiri," kata Anang kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Anang menegaskan bahwa Kejagung akan menyiapkan tim untuk mewakili institusi dalam menghadapi proses praperadilan di pengadilan. "Nanti kita tunjuk tim jaksa atau tim penyidik yang akan menghadiri praperadilan. Kita tunjuk nanti," ujarnya.

Menurut Anang, penyidik meyakini seluruh prosedur penanganan perkara hingga penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Kami menyatakan ketika memproses ini sudah sesuai dengan ketentuan. Kami yakin," tegasnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait