Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

LPSK: Ada Potensi Ancaman terhadap Saksi Kasus Febrie Adriansyah

LPSK memberikan pelindungan kepada FH, saksi dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Keputusan diambil dalam SMPL pada 18 Agustus 2026 berdasarkan UU No 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 ayat 4 KUHAP. FH memiliki informasi penting mengenai perkara Asabri-Jiwasraya dan telah kooperatif dalam pemeriksaan. Meskipun tidak ada ancaman langsung, LPSK menilai risiko potensial ada dan memberi pelindungan untuk memastikan keamanan serta keterangan FH dapat disampaikan secara aman.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait