Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Ungkap 4 Perusahaan Don Ritto Jadi Tempat Cuci Uang Kasus Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat perusahaan milik Don Ritto (DR) yang diduga dijadikan tempat pencucian uang dalam kasus yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Keempat perusahaan itu adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa penggeledahan masih berlangsung dan hasilnya akan diumumkan setelah Tim 9 menyelesaikan pemeriksaan. Penggeledahan dilakukan di beberapa titik di Jakarta Selatan dan Depok pada Senin (3/8), termasuk kediaman tersangka lain, Nurman Herin (NH), untuk melacak aset dan aliran dana para tersangka.

Kasus ini berawal dari penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang setelah penyidik menemukan barang bukti emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp 543 miliar di kediamannya di Sentul. Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru. Praktik TPPU diduga dilakukan Febrie selama menjabat sebagai jaksa maupun saat menduduki posisi struktural di Kejaksaan.

Selain kasus TPPU itu, Febrie terjerat tiga perkara lain: dugaan korupsi PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang menyebabkan blackout, serta dugaan korupsi dan TPPU terkait PT ASABRI. Kasus-kasus ini awalnya diusut Polri, lalu diserahkan ke Kejagung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait