Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bawa 56,13 Kg Ganja, Hendra Gunawan Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Hendra Gunawan, seorang kurir ganja, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Vonis ini diberikan karena terdakwa terbukti bersalah membawa barang bukti ganja seberat 56,13 kilogram, yang melanggar Undang-Undang Narkotika. Penangkapan terjadi pada 23 September 2025 di Jalan Seser, Medan Tembung, Kota Medan, oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, dengan ganja ditemukan di rumah seorang bernama Paisal yang kini menjadi DPO.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut pidana seumur hidup, tetapi hakim memberikan vonis lebih ringan dengan pertimbangan meringankan karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi bangsa. Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan banding atas putusan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait