Bawa 56,13 Kg Ganja, Hendra Gunawan Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hendra Gunawan, seorang kurir ganja, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Vonis ini diberikan karena terdakwa terbukti bersalah membawa barang bukti ganja seberat 56,13 kilogram, yang melanggar Undang-Undang Narkotika. Penangkapan terjadi pada 23 September 2025 di Jalan Seser, Medan Tembung, Kota Medan, oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, dengan ganja ditemukan di rumah seorang bernama Paisal yang kini menjadi DPO.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut pidana seumur hidup, tetapi hakim memberikan vonis lebih ringan dengan pertimbangan meringankan karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi bangsa. Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan banding atas putusan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 19.18
Bareskrim Bongkar Peredaran Ganja Lewat Sosmed, 2 Pengedar Ditangkap
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 19.18
Bareskrim Bongkar Peredaran Ganja Lewat Medsos, 2 Pengedar Ditangkap
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 17.26
Selain Bawa Ekstasi 25 Kg ke RI, Pilot Malaysia Juga Pakai Narkoba
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 16.36
Pilot Ditangkap Bawa Sabu dan Ekstasi, Kedubes Malaysia Hormati Proses Hukum Indonesia
Berita terkait
Mayor Faisal Dituntut 5 Tahun Bui Terkait Selundupkan Sabu di Pesawat Militer
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 13.51
Wakapolsek Samarinda Ulu Dipukul Sopir Travel saat Bantu Korban Lakalantas
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.23
BNN Musnahkan 12 Hektare Ladang Ganja di Aceh, Total 30 Ribu Batang Pohon
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 18.22
Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Medan, Diduga Bandar 'Pod Getar'
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 15.02