Bawa 56,13 Kg Ganja, Hendra Gunawan Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hendra Gunawan, seorang kurir ganja, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Vonis ini diberikan karena terdakwa terbukti bersalah membawa barang bukti ganja seberat 56,13 kilogram, yang melanggar Undang-Undang Narkotika. Penangkapan terjadi pada 23 September 2025 di Jalan Seser, Medan Tembung, Kota Medan, oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, dengan ganja ditemukan di rumah seorang bernama Paisal yang kini menjadi DPO.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut pidana seumur hidup, tetapi hakim memberikan vonis lebih ringan dengan pertimbangan meringankan karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi bangsa. Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan banding atas putusan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 19.18
Bareskrim Bongkar Peredaran Ganja Lewat Sosmed, 2 Pengedar Ditangkap
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 19.18
Bareskrim Bongkar Peredaran Ganja Lewat Medsos, 2 Pengedar Ditangkap
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 17.26
Selain Bawa Ekstasi 25 Kg ke RI, Pilot Malaysia Juga Pakai Narkoba
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 16.36
Pilot Ditangkap Bawa Sabu dan Ekstasi, Kedubes Malaysia Hormati Proses Hukum Indonesia
Berita terkait
Dihukum Mati dengan Cara Digantung, Presenter TV Sarah Khalifa Ajukan Banding
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 09.52
Polisi Tangkap Dua Tersangka Kurir Ganja 93 Kg di Medan
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 11.16
Mayor Faisal Dituntut 5 Tahun Bui Terkait Selundupkan Sabu di Pesawat Militer
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 13.51
Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Diampuni Presiden Filipina, Begini Reaksi Indonesia
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 08.37