Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

17 Tahun Mengendap, Kasus Transfer Pricing Tuntas di Tangan Jampidsus

Kejaksaan Ageng melalui Jampidsus menyelesaikan kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang berlangsung selama 17 tahun. Kasus ini berawal dari dugaan manipulasi pajak melalui under invoicing dan perubahan kode HS Code pada transaksi ekspor dan lokal perusahaan. PT TPL diduga menjual dissolving pulp sebagai paper grade pulp kepada afiliasi di luar negeri dan domestik, sehingga menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2 triliun. Penyidikan dilakukan oleh tim Jampidsus di bawah koordinasi Jaksa Agung Kuntadi, dengan pemeriksaan terhadap 112 saksi termasuk kuasa direksi perusahaan. Dokumen dan barang bukti elektronik telah disita dengan persetujuan pengadil, dan ahli ditunjuk untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi menjadi momen penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurut pakar hukum Ismail Rumudan dari Universitas Nasional, langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk menuntaskan kasus-kasus besar yang melibatkan kepentingan negara, tanpa pandang seberapa besar korporasi yang terlibat. Pendekatan Jampidsus saat ini dikarakteristikkan memiliki tiga ciri utama: keberanian mengusut kasus lama, komprehensif menyentuh berbagai aspek pidana termasuk TPPU dan pidana korporasi, serta akuntabel melalui transparansi proses hukum ke publik.

Kasus ini juga sejalan dengan arahan Presiden terkait optimalisasi penerimaan negara dan penguatan sistem perpajakan. Dengan penyelesaian kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi korporasi besar agar tidak lagi mengabaikan kewajiban perpajakan dan keuangan negara. Kejaksaan Ageng menegaskan bahwa kebijakannya tidak anti-investasi, melainkan mendukung investasi yang taat hukum dan memberikan manfaat nyata bagi negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait