Kemendagri Tegaskan Produk Hukum Daerah Harus Selaras dengan Program Prioritas Nasional
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa produk hukum yang diterbitkan pemerintah daerah harus selaras dengan program prioritas nasional yang ditetapkan pemerintah pusat. Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Imelda, menyatakan bahwa setiap kebijakan daerah wajib mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pusat. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan program nasional dapat berjalan lancar dengan dukungan payung hukum yang konsisten dari tingkat pusat hingga daerah.
Imelda menjelaskan bahwa penyusunan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) perlu mempertimbangkan arah kebijakan nasional, termasuk poin ketujuh visi-misi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, yang mencakup penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan narkoba. Dengan demikian, kepastian hukum terjamin dan para birokrat tidak perlu khawatir dalam menjalankan program yang ada.
Berdasarkan data Kemendagri, 37,6 persen produk hukum daerah telah selaras dengan program prioritas nasional, sementara 65,3 persen berkaitan dengan prioritas daerah. Pada 2026, regulasi terkait pelayanan dasar diproyeksikan mencapai 19,4 persen, meningkat dari 10,15 persen pada periode 2021-2025. Kemendagri juga mencatat peningkatan regulasi yang mengatur urusan wajib pelayanan dasar, wajib non-pelayanan dasar, dan urusan pilihan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 08.10
Produk Hukum Daerah Harus Selaras dengan Program Prioritas Nasional
Warta Ekonomi · 26 September 2026 pukul 07.07
Kemendagri Tegaskan Produk Hukum Daerah Tak Boleh Tabrak Prioritas Nasional
Berita terkait
Alokasi Anggaran Cegah Stunting di Daerah Terus Turun, Sisa Rp20 T!
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 09.00
Kemendagri Dorong Pemda Segera Percepat Regulasi BPJS Ketenagakerjaan
JawaPos · 27 September 2026 pukul 15.15
Lindungi Pekerja Rentan, Kemendagri Dorong Pemda Bentuk Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 15.12
Prabowo Sebut Perda Bakar Lahan 'Menipu', Hak Istimewa Presiden Dicolek
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 13.30