Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing untuk Dukung Penanganan Karhutla Kalimantan

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan 35 izin khusus penggunaan pesawat udara berregistrasi asing untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Indonesia. Izin ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa pesawat asing yang telah mendapatkan izin dapat digunakan untuk mendukung operasional pemadaman dan penanganan dampak bencana karhutla. Pesawat yang telah terotorisasi juga dapat dipindahkan atau direposisi ke wilayah lain yang membutuhkan, memberikan fleksibilitas dalam pengerahan sumber daya udara mengingat kondisi karhutla yang dapat berubah sewaktu-waktu. Ditjen Perhubungan Udara tetap melakukan pengawasan terhadap kelaikudaraan, sertifikasi, dan modifikasi pesawat yang diperlukan untuk mendukung kegiatan pemadaman. Setelah semua persyaratan teknis terpenuhi, operasional penerbangan menjadi tanggung jawab operator sesuai Air Operator Certificate (AOC) yang dimiliki. Kebijatan ini merupakan bagian dari kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi karhutla dengan memperkuat dukungan operasional udara untuk kegiatan pemadaman dan penanganan bencana. Dengan demikian, pesawat dapat segera dialihkan ke wilayah yang membutuhkan tanpa mengabaikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait