Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berulang. Total luas lahan yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare. Sanksi ini dilakukan untuk memaksa perusahaan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran dan memulihkan lahan yang terdampak dalam waktu yang ditentukan. Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, menyatakan bahwa pemerintah memberikan konsekuensi nyata agar perusahaan memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.

PT WEL di Kalimantan Barat menjadi perusahaan dengan area terbakar terluas, yakni 760,51 hektare. PT MPK juga dikenai sanksi pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah karena kebakaran yang luas dan berulang, dengan areal terbakar seluas 394,83 hektare. Sementara itu, PT WSP di Kalimantan Barat memiliki lahan terbakar seluas 107,70 hektare, PT FI di Kalimantan Timur 95,87 hektare, PT PSR 82,265 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Kewajiban pemulihan lahan yang ditetapkan Kemenhut mencakup perbaikan sistem pengendalian kebakaran, pemulihan vegetasi, serta untuk lahan gambut, termasuk perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, dan pemantauan tinggi muka air tanah. Semua sanksi ini disampaikan melalui keputusan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait