Keputusan terkait PPPK Tinggal Selangkah Lagi, Dana Besar Segera Disalurkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan memastikan penyaluran dana sebesar Rp 70 triliun untuk 413 daerah terkait tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2024. Dana ini bertujuan menyelesaikan masalah gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah yang mengalami kesulitan fiskal.
Ada dua skema yang disiapkan. Pertama, untuk daerah yang memiliki tunggakan DBH belum dibayarkan pemerintah pusat, maka dana tersebut akan segera disalurkan. Kedua, untuk daerah yang tidak memiliki tunggakan DBH, pemerintah akan melakukan penambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Kedua skema ini diharapkan dapat menyelamatkan pembayaran gaji PPPK.
Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa solusi ini bersifat sementara dan tidak berarti gaji PPPK akan ditanggung secara permanen oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keputusan ini merupakan langkah cepat untuk mengatasi kendala keuangan daerah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 11.20
Purbaya Tunggu Sinyal Prabowo Cairkan Dana Bagi Hasil Rp 70 Triliun
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 22.19
Mendagri Siapkan 3 Langkah Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 22.01
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Atasi Kendala Gaji Pegawai Pemda
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 19.03
Pemerintah Siap Guyur 490 Daerah Bantuan Rp20,5 T, Cair Bulan Ini
Berita terkait
DPR dan Pemerintah Sepakat Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK dari APBN
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 11.48
PPPK Bisa Lega, Gaji Bakal Ditanggung APBN
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 21.32
Rp 20,5 T Telah Mengalir ke 490 Pemda, Purbaya: Cukup untuk Bayar Gaji PPPK
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 19.30
Di Komisi II DPR, Mendagri Tegaskan Gaji PPPK Tidak Ditanggung APBN, Solusi 2 Skema
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 04.20