Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Keputusan terkait PPPK Tinggal Selangkah Lagi, Dana Besar Segera Disalurkan

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan memastikan penyaluran dana sebesar Rp 70 triliun untuk 413 daerah terkait tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2024. Dana ini bertujuan menyelesaikan masalah gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah yang mengalami kesulitan fiskal.

Ada dua skema yang disiapkan. Pertama, untuk daerah yang memiliki tunggakan DBH belum dibayarkan pemerintah pusat, maka dana tersebut akan segera disalurkan. Kedua, untuk daerah yang tidak memiliki tunggakan DBH, pemerintah akan melakukan penambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Kedua skema ini diharapkan dapat menyelamatkan pembayaran gaji PPPK.

Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa solusi ini bersifat sementara dan tidak berarti gaji PPPK akan ditanggung secara permanen oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keputusan ini merupakan langkah cepat untuk mengatasi kendala keuangan daerah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait