Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kode Gratifikasi Rektor Unsoed: 'Jangan Minta di Awal, Jika Dikasih Makasih'

KPK mengungkap adanya kode gratifikasi dari Rektor Unsoed Akhmad Sodiq yang menyuruh Mulyono menerima uang Rp 680 juta dari mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Uang tersebut kemudian dialokasikan untuk pembelian tiga bidang tanah atas nama Mulyono. Kasus ini melibatkan 6 tersangka yaitu Akhmad, Mulyono, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana, dan Adhi Wiharto. Kedua klaster kasus terkait pemerasan calon maba dan gratifikasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait