Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Komisi III DPR Buka Opsi Judol Masuk Kriteria Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah (Gus Abduh), membuka kemungkinan memasukkan tindak pidana judi online ke dalam kriteria perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset. Saat ini, judi online belum termasuk dalam 13 kriteria tindak pidana yang dapat menjadi sasaran perampasan aset. Gus Abduh menilai judi online sebagai extraordinary crime yang merusak ketahanan ekonomi dan tatanan sosial, sehingga perlu ditangani secara responsif melalui mekanisme perampasan aset non-conviction based. Ia menegaskan bahwa pintu untuk mengkaji dan memasukkan judi online dalam RUU tetap terbuka selama proses pembahasan berlangsung.

Beberapa kasus nyata mendukung kekhawatiran terkait dampak judi online. Polres Pacitan menangkap tersangka pencurian emas dan uang senilai Rp350 juta yang dikhabiskan untuk judi online. Bupati Bandung meminta verifikasi terhadap 1.066 ASN yang terindikasi terlibat judi online dengan deposit miliaran rupiah. OJK Tasikmalaya juga menyoroti penyebaran judi online yang menargetkan pelajar hingga PNS di Priangan Timur.

Pemerintah juga telah mengambil langkah konkret dengan menghentikan pencairan bantuan sosial pada KPM yang rekeningnya terindikasi digunakan untuk judi online, terutama di Sulawesi Selatan dan Makassar. Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho menekankan pentingnya prinsip hukum yang ketat dalam perluasan kriteria perampasan aset agar tidak disalahgunakan. Sementara itu, Gus Falah dari Komisi III menegaskan bahwa Indonesia tidak mengalami kekosongan hukum terkait perampasan aset tindak pidana.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait