Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Minta DPR Hati-hati Bahas RUU Perampasan Aset, Jangan Sampai Tak Dapart Dijalankan

Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DPARI) meminta agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati untuk menghindari celah hukum atau loophole. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, DPARI menyoroti bahwa substansi penting dalam RUU tidak boleh terlalu bergantung pada peraturan pelaksana, karena hal ini berisiko membuat undang-undang sulit dijalankan secara efektif setelah diterapkan.

Ketua Umum DPARI, Luthfi Yazid, menjelaskan bahwa masalah dapat muncul ketika undang-undang sudah berlaku, namun peraturan pelaksana yang diperlukan belum tersedia. Ia mengingatkan bahwa loophole dalam RUU dapat digantungkan pada pembuatan peraturan pemerintah atau Undang-Undang organik yang belum selesai.

RDPU ini dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 23 September 2026. Diskusi ini merupakan bagian dari upaya DPR untuk mengkaji dan menyempurnakan RUU Perampasan Aset agar dapat diimplementasikan dengan efektif.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait