Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Komisi III DPR Minta Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Singapura, Sebut Kejahatan Berat

Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan peredaran uang palsu dolar Singapura (SGD) senilai SGD 340.000 atau sekitar Rp 4,7 miliar. Menurutnya, penyelidikan tidak cukup hanya fokus pada pihak yang menguasai dan mengedarkan uang palsu, tetapi harus menelusuri asal-usulnya secara lengkap. Rizki menekankan bahwa kasus ini termasuk kejahatan berat karena mengacu pada Pasal 374 dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. Oleh karena itu, penyidik perlu menetapkan tersangka dan melakukan penahanan sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Selain itu, Rizki juga meminta agar seluruh mata rantai kasus, termasuk pemroduksi, pemasok, pengedar, dan jaringan yang lebih luas, ditelusuri agar pengungkapan kasus dapat lebih komprehensif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait