Komisi III DPR Minta Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Singapura, Sebut Kejahatan Berat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan peredaran uang palsu dolar Singapura (SGD) senilai SGD 340.000 atau sekitar Rp 4,7 miliar. Menurutnya, penyelidikan tidak cukup hanya fokus pada pihak yang menguasai dan mengedarkan uang palsu, tetapi harus menelusuri asal-usulnya secara lengkap. Rizki menekankan bahwa kasus ini termasuk kejahatan berat karena mengacu pada Pasal 374 dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. Oleh karena itu, penyidik perlu menetapkan tersangka dan melakukan penahanan sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Selain itu, Rizki juga meminta agar seluruh mata rantai kasus, termasuk pemroduksi, pemasok, pengedar, dan jaringan yang lebih luas, ditelusuri agar pengungkapan kasus dapat lebih komprehensif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 13.39
Komisi III: Kasus 340 Ribu SGD Palsu Kejahatan Berat, Harus Diusut
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 20.37
Bermodal Kertas Kue, Adik-beradik di Bandung Cetak Uang Palsu Rp300 Juta
Detik.com · 16 September 2026 pukul 18.20
Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Senilai Rp 4,7 M Naik Penyidikan
Berita terkait
Polisi Selidiki Dugaan Uang Palsu Senilai 340 Ribu Dolar Singapura
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 17.19
Ada Imbalan Sin$51.000 di Balik Kasus Dolar Singapura Palsu
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 23.16
WNI Ditahan Otoritas Singapura Buntut Kasus Dolar Palsu Rp 4,7 M
Detik.com · 10 September 2026 pukul 17.48
Kasus 340 Ribu SGD Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Terlapor Tolak Ajakan ke Singapura
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 15.58