Komnas HAM Desak Negara Penuhi Hak Dasar 3 Juta Warga yang Terpapar Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komnas HAM meminta pemerintah segera memperkuat perlindungan hak dasar 3 juta warga yang terpapar kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan. Hingga pertengahan Agustus 2026, luas lahan terbakar mencapai 107.000 hektare dengan fokus pada enam provinsi terdampak. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan karhutla tidak hanya mengancam kesehatan melalui kabut asap, tetapi juga hak atas lingkungan hidup bersih, pendidikan, penghidupan, dan dukungan psikososial, khususnya bagi kelompok rentan. Lebih dari 3 juta warga di 37 kabupaten/kota terpapar langsung kabut asap berdasarkan data Kemenkes. BMKG mencatat 1.104 titik panas di Sumatra pada 22 Agustus 2026, dengan konsentrasi tertinggi di Sumatera Selatan (528 titik). Di Kalimantan, 750 titik panas terdeteksi pada 17-19 Agustus 2026. Komnas HAM meminta penanganan darurat dilakukan tanpa menunggu proses hukum selesai, serta memulihkan lahan dan lingkungan yang rusak dengan tanggung jawab pihak yang bersalah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 08.17
Malaysia dan Brunei Bawa Kabut Asap Indonesia ke ASEAN, Apakah RI Bisa Kena Sanksi?
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 10.12
Luas Karhutla di Banjarbaru Mencapai 1.263 Hektare
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 08.04
Malaysia dan Brunei Keluhkan Asap Karhutla, Pakar Soroti Respons Pemerintah Indonesia
VOI · 2 September 2026 pukul 23.24
FWK Minta Presiden Prabowo Segera Keluarkan Anggaran Darurat untuk Tangani Karhutla
Berita terkait
Nelayan di Natuna Kesulitan Melaut Gara-gara Kabut Asap Pekat Karhutla
CNN Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 13.20
AirNav Indonesia: Dampak Kabut Asap, Visibilitas di Pontianak Sempat Anjlok
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 20.10
Bocah di Kalteng Meninggal di Tengah Asap Karhutla, Dinkes Buka Suara
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 18.44
21 Perusahaan Kena Sanksi terkait Karhutla, 30% Lakukan Kesalahan Berulang
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 18.31