Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Komoditas Mineral Mengandung Unsur Radioaktif Bisa Diekspor, Asal...

Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan produk tambang yang mengandung unsur radioaktif alami tetap dapat diekspor, sepanjang kandungannya tergolong Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) dan memenuhi persyaratan pengujian keselamatan serta pengawasan. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan pemerintah sedang mengharmonisasi regulasi tata niaga mineral ikutan yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) dan unsur radioaktif, termasuk mempercepat penyempurnaan aturan agar eksportir, surveyor, dan Bea Cukai memiliki pemahaman yang sama. Kebijakan ini memberi kepastian bagi PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda, yang sebelumnya menghambat keberangkatan sekitar 100-an kapal ekspor. Mayoritas laporan tertunda berasal dari eksportir alumina, tembaga, katoda, dan produk turunan nikel. Pemerintah menegaskan larangan ekspor hanya berlaku jika LTJ menjadi produk utama, bukan sebagai unsur ikutan dengan kadar sangat kecil. Saat ini pemerintah menggodok batasan kadar masing-masing unsur dan metode pengujian laboratorium secara paralel dengan revisi Peraturan Menteri. Pelaku usaha sudah diizinkan kembali mengekspor komoditas yang tertahan sejak dua minggu lalu. Sebelumnya, industri nikel menghadapi tekanan berlapis, termasuk lonjakan harga sulfur dari US$220 menjadi US$1.200 per ton yang memakan 50% biaya produksi, serta sekitar 120 kapal yang tidak bisa berlayar akibat kebijakan LTJ.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait