Kongkalikong Anggota Polri di KPK dan Ayahnya Peras Bupati Pemalang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota Polri berdinas di KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Mereka diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dengan memanfaatkan akses informasi dari KPK. Lilik, yang berlatar belakang LSM, menggunakan posisi anaknya untuk mendekati bupati dan menunjukkan dokumen terkait perkara di Pemalang guna memeras.
Dalam pemeriksaan, ditemukan aliran uang dari Lilik kepada Dias, termasuk Rp1,2 miliar yang ditemukan dalam tas biru. KPK menahan empat orang: Bupati Anom, Mohamad Haris selaku orang kepercayaan Anom, Dias, dan Lilik. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP. Kasus ini menunjukkan dugaan penyalahgunaan posisi di lembaga penegak hukum untuk keuntungan pribadi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 30 Juli 2026 pukul 11.30
KPK tetapkan anggota Polri jadi tersangka pemerasan Bupati Pemalang
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 23.09
Jejak Pegawai KPK di Balik Korupsi Bupati Pemalang
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 18.45
KPK Usut Oknum Stafnya Urus Perkara Lain Selain Bupati Pemalang
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 15.12
Ini Perkara yang Dibocorkan Oknum KPK Buat Ayahnya Peras Bupati Pemalang
Berita terkait
KPK Geledah 15 Lokasi di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Sita CCTV Hotel
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 19.27
KPK Geledah 15 Lokasi di Kasus Bupati Pemalang, Ini Hasilnya
Liputan6.com · 9 Agustus 2026 pukul 16.42
KPK Sita 4 Moge hingga Emas Terkait Kasus Bupati Pemalang
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.29
Dewas KPK akan Periksa Polisi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 13.04