Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kongkalikong Anggota Polri di KPK dan Ayahnya Peras Bupati Pemalang

KPK mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota Polri berdinas di KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Mereka diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dengan memanfaatkan akses informasi dari KPK. Lilik, yang berlatar belakang LSM, menggunakan posisi anaknya untuk mendekati bupati dan menunjukkan dokumen terkait perkara di Pemalang guna memeras.

Dalam pemeriksaan, ditemukan aliran uang dari Lilik kepada Dias, termasuk Rp1,2 miliar yang ditemukan dalam tas biru. KPK menahan empat orang: Bupati Anom, Mohamad Haris selaku orang kepercayaan Anom, Dias, dan Lilik. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP. Kasus ini menunjukkan dugaan penyalahgunaan posisi di lembaga penegak hukum untuk keuntungan pribadi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait