Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK tetapkan anggota Polri jadi tersangka pemerasan Bupati Pemalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Anggota Polri tersebut, yang merupakan perbantuan sebagai Staf Administrasi di KPK, diumumkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik masih mendalami apakah ada praktik pemerasan serupa lainnya.

Sebelumnya, pada 29 Juli 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-18 pada tahun tersebut, menangkap 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo, termasuk Bupati Anom. Dari jumlah tersebut, 12 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. KPK menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp2 miliar dan menyegel beberapa lokasi. Pada 30 Juli 2026, Anom dan tiga orang lainnya ditampilkan dengan rompi oranye KPK, mengonfirmasi status tersangka mereka.

Kasus ini terdiri atas dua klaster: pertama, dugaan pemerasan oleh Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang; kedua, dugaan pemerasan terhadap Anom sendiri. KPK secara internal melakukan introspeksi dan berencana mengambil langkah-langkah korektif melalui pendekatan sistem dan individual untuk mitigasi dan pencegahan kejadian serupa di masa depan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait