Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Tahan Anggota DPRD Mahrus Ali
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309692/original/048815100_1785237145-IMG_20260728_172553_2.jpg)
KPK menahan anggota DPRD Jawa Timur, Moch. Mahrus Ali, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim tahun 2019-2022. Ia ditahan setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (28/7/2026) dan memilih bungkam saat digiring ke mobil tahanan. Penahanan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya telah menahan tiga tersangka lain: Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra. Wahid Ruslan, yang berperan sebagai koordinator lapangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 19.49
KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 10.01
Penyuap Anggota DPR RI Anwar Sadad Ini Ditahan KPK
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 22.12
Ditahan KPK, Anggota DPRD Jatim Diduga Dirikan SPBE-Suap Emas ke Anwar Sadad
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 20.39
KPK Sebut Anwar Sadad Diduga Terima Suap Rp1,5 M hingga 1 Kg Emas
Berita terkait
KPK Dalami Jual Beli Tanah Libatkan Anggota DPR Anwar Sadad
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 12.59
Ditahan KPK, Mahrus Diduga Suap Anwar Sadad Rp 1,5 M hingga Emas 1 Kg
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 20.25
KPK Temukan Rekening Penampung Setoran Buat Pejabat Kanwil BPN Jatim
JawaPos · 28 September 2026 pukul 22.00
KPK Temukan Sejumlah Rekening Diduga Dipakai Tampung Setoran Kantah di Jatim
kumparan · 28 September 2026 pukul 21.11