KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK kembali menahan tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Kali ini, anggota DPRD Jawa Timur, Moch Mahrus, ditahan pada Selasa (28/7/2026) di gedung KPK. Ia mengenakan rompi tahanan dan diborgol, serta tidak memberikan komentar saat digiring ke mobil tahanan. Mahrus akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, pada 22 Juli, KPK telah menahan tiga tersangka lain yang merupakan pihak pemberi. Dengan penahanan Mahrus, total ada delapan tersangka yang kini ditahan. Kedelapan tersangka tersebut adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, Wawan Kristiawan, Achmad Yahya M, M Fathullah, Ra. Wahid Ruslan, dan Moch Mahrus.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam pengurusan dana hibah pokmas APBD Jatim tahun 2019-2022.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 10.01
Penyuap Anggota DPR RI Anwar Sadad Ini Ditahan KPK
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 18.12
Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Tahan Anggota DPRD Mahrus Ali
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 17.58
KPK Tahan Anggota DPRD Jatim di Kasus Dana Hibah
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 20.25
Ditahan KPK, Mahrus Diduga Suap Anwar Sadad Rp 1,5 M hingga Emas 1 Kg
Berita terkait
KPK Petakan 8 Titik Rawan Dana Hibah dan Anomali Pengadaan di Kalimantan
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 12.03
KPK Dalami Jual Beli Tanah Libatkan Anggota DPR Anwar Sadad
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 12.59
Ditahan KPK, Anggota DPRD Jatim Diduga Dirikan SPBE-Suap Emas ke Anwar Sadad
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 22.12
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu dan ASN Dinas PUPR
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 11.04