KPK Amankan Rp 1,5 Miliar dalam Kasus Sunat Upah Pegawai Dispenda Bogor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5426450/original/037517400_1764306006-Screenshot_2025-11-28_113148.png)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp 1,5 miliar dalam kasus dugaan pemotongan upah pegawai Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bogor. Uang tersebut akan disita secara resmi dalam tahap penyidikan. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka karena masih membutuhkan kecukupan alat bukti. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah ekspose perkara pada 20 Agustus 2026. Modus korupsi diduga melibatkan penerimaan upah pungut yang dilakukan di Dispenda Bogor. Identitas pihak yang menerima pungutan serta aliran dana ke Bupati Bogor masih menjadi materi pendalaman penyidik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 13.43
KPK Mulai Penyidikan Kasus Upah Pungut di Bappenda Kabupaten Bogor, Uang Rp1,5 Miliar Diamankan
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 12.58
KPK Usut Dugaan Pemotongan Upah Pungut Dispenda Bogor, Amankan Rp 1,5 Miliar
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 11.59
KPK Klaim Tak Dapat Intervensi Terkait OTT di Kabupaten Bogor
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 22.08
KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Ditjen Bea Cukai
Berita terkait
Bupati Bogor Disebut Sunat Bonus Pegawai, Ini Kata KPK
Liputan6.com · 21 Agustus 2026 pukul 14.58
KPK Periksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 14.52
KPK Periksa James Mondong hingga Benny Tan di Kasus Korupsi Bea Cukai
JPNN.com · 5 Oktober 2026 pukul 12.19
KPK sita dokumen usai geledah Dinas Perdagangan dan BKAD Kota Madiun
ANTARA News · 2 Oktober 2026 pukul 20.50