KPK Terbitkan Sprindik Umum dari Penyelidikan di Kabupaten Bogor, Belum Ada Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait dugaan tindak korupsi di Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sprindik ini diterbitkan setelah gelar perkara dilakukan pada tingkat pimpinan KPK. Namun, belum ada penetapan tersangka karena proses mas masih dalam tahap penyelidikan. Dugaan kasus ini berkaitan dengan praktik pemotongan upah pungut yang diduga diterima oleh oknum penyelenggara negara di Dispenda tersebut. KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1,5 miliar yang diduga berasal dari praktik rasuah tersebut. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas siapa pun yang terlibat, karena masih dalam proses pengumpulan dan analisis alat bukti. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, belum ditemukan cukup dua alat bukti yang diperlukan untuk menetapkan tersangka. KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini melalui proses penyidikan yang sedang berjalan. Informasi terkait siapa saja yang terlibat dan konstruksi kasus akan disampaikan secara lengkap setelah fase penyidikan berjalan lebih lanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 12.58
KPK Usut Dugaan Pemotongan Upah Pungut Dispenda Bogor, Amankan Rp 1,5 Miliar
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 18.40
KPK Disebut Amankan Uang Sekitar Rp1,5 M dari OTT di Kabupaten Bogor
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 21.21
Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Bogor Masuk Radar KPK
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 17.30
Seret Pejabat Besar Lagi? KPK Sudah Sita Rp1,5 Miliar tapi Belum Punya Tersangka Korupsi di Bapenda Bogor
Berita terkait
KPK soal Uang Sitaan Rp 1,5 M di Kasus Dispenda Bogor: Potongan Insentif Pegawai
kumparan · 1 September 2026 pukul 10.54
KPK Bantah Ada Intervensi dalam Penyelidikan di Kabupaten Bogor
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 13.16
Konstruksi Perkara Dinilai Kuat, Mengapa KPK Belum Panggil Nusron Wahid?
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 09.47
KPK geledah kantor Summarecon Bogor terkait kasus korupsi ATR/BPN
ANTARA News · 21 September 2026 pukul 13.16