Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Terbitkan Sprindik Umum dari Penyelidikan di Kabupaten Bogor, Belum Ada Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait dugaan tindak korupsi di Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sprindik ini diterbitkan setelah gelar perkara dilakukan pada tingkat pimpinan KPK. Namun, belum ada penetapan tersangka karena proses mas masih dalam tahap penyelidikan. Dugaan kasus ini berkaitan dengan praktik pemotongan upah pungut yang diduga diterima oleh oknum penyelenggara negara di Dispenda tersebut. KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1,5 miliar yang diduga berasal dari praktik rasuah tersebut. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas siapa pun yang terlibat, karena masih dalam proses pengumpulan dan analisis alat bukti. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, belum ditemukan cukup dua alat bukti yang diperlukan untuk menetapkan tersangka. KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini melalui proses penyidikan yang sedang berjalan. Informasi terkait siapa saja yang terlibat dan konstruksi kasus akan disampaikan secara lengkap setelah fase penyidikan berjalan lebih lanjut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait