KPK Buka Kanal Aduan Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Bencana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK memperketat pengawasan penyaluran bantuan bencana melalui koordinasi intensif dengan pemerintah daerah terdampak. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan pengawasan dikoordinasikan oleh Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) yang berinteraksi langsung dengan pemda serta kolaborasi dengan unit internal KPK lainnya. KPK juga membuka kanal aduan publik untuk melaporkan indikasi penyelewengan dana bantuan, dengan setiap laporan akan melalui telaah mendalam sebelum ditentukan langkah hukum sesuai kewenangan lembaga antirasuah. Pengawasan ini mencakup transparansi penuh dari penugasan di tingkat pusat hingga eksekusi di daerah, diharapkan menutup celah korupsi dan memastikan bantuan sampai ke korban bencana tanpa penyimpangan. Selain itu, KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus TWK 2021 serta menyelesaikan kasus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas yang masih dalam proses dokumen.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 09.02
Ada Potensi Korupsi dalam Penyaluran Bantuan Gempa NTT? Ini Kata KPK
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 06.55
KPK Respons Wacana Pengadilan Ad Hoc Usut Korupsi BUMN
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 02.49
Ternyata Ini Alasan KPK Geledah Rumah Vinna Ledy Anggraheni
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 12.52
KPK Sambut Baik Usulan Prabowo soal Pengadilan Ad Hoc Usut BUMN Bermasalah
Berita terkait
Ini Alasan KPK tak Usut Pelanggaran Etik Anggota Polisi yang Jadi Tersangka Pemerasan
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 21.20
Ini Alasan KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 19.56
KPK Geledah Rumah ASN hingga Anggota DPRD Bengkulu
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.55
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu dan ASN Dinas PUPR
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 11.04