Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Periksa Pegawai Pajak dan Bea Cukai dalam Kasus Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderat Pajak Kementerian Keuangan pada Rabu, 19 Agustus 2020. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Di antara saksi yang dipanggil adalah Aditya Rachman Rony Putra, Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Bea Cukai, dan Yanuar Calliandra, Kepala Bagian Umum Setditjen Bea Cukai. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemanggilan tersebut sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK). KPK juga terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat Kementerian Keuangan. Selain pegawai pajak dan bea cukai, pihak lain yang telah diperiksa meliputi pengelola Wisma Atlet Pademangan, Dudi Iskandar, dan perwakilan pihak swasta bernama Lovina.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait