KPK Periksa Pegawai Pajak dan Bea Cukai dalam Kasus Gratifikasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderat Pajak Kementerian Keuangan pada Rabu, 19 Agustus 2020. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Di antara saksi yang dipanggil adalah Aditya Rachman Rony Putra, Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Bea Cukai, dan Yanuar Calliandra, Kepala Bagian Umum Setditjen Bea Cukai. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemanggilan tersebut sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK). KPK juga terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat Kementerian Keuangan. Selain pegawai pajak dan bea cukai, pihak lain yang telah diperiksa meliputi pengelola Wisma Atlet Pademangan, Dudi Iskandar, dan perwakilan pihak swasta bernama Lovina.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 13.03
KPK Periksa 2 ASN Bea Cukai Terkait Pengembangan Kasus Importasi
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.26
KPK Kembali Periksa Pengelola Wisma Atlet Pademangan di Kasus Bea Cukai
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.52
KPK Periksa Lagi Eks Pejabat Pajak Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 21,5 M
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 17.17
CPO Diduga Disamarkan Jadi Limbah POME, Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,37 Triliun
Berita terkait
KPK Ingatkan Jangan Ada Upaya Intimidasi ke Saksi Kasus Bea Cukai
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 10.04
Belum Terkuak Siapa Pemilik 1,3 Kg Emas di Kasus Suap Pajak
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 07.46
KPK Usut Penyewaan Unit Wisma Atlet dalam Kasus Bea Cukai
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 05.55
KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet di Kasus Bea Cukai, Ini yang Ditelusuri
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 22.29