KPK Periksa Pegawai Pajak dan Bea Cukai dalam Kasus Gratifikasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderat Pajak Kementerian Keuangan pada Rabu, 19 Agustus 2020. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Di antara saksi yang dipanggil adalah Aditya Rachman Rony Putra, Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Bea Cukai, dan Yanuar Calliandra, Kepala Bagian Umum Setditjen Bea Cukai. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemanggilan tersebut sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK). KPK juga terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat Kementerian Keuangan. Selain pegawai pajak dan bea cukai, pihak lain yang telah diperiksa meliputi pengelola Wisma Atlet Pademangan, Dudi Iskandar, dan perwakilan pihak swasta bernama Lovina.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 22.08
KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Ditjen Bea Cukai
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 23.25
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak yang Diduga Terima Gratifikasi
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 21.50
KPK: Eks Kakanwil Pajak Terima Rp700 Juta Buat Usaha Fashion Show Anak
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 21.17
Eks Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Ditahan KPK
Berita terkait
Pejabat Bea Cukai Mangkir dari Panggilan KPK
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 18.14
KPK Periksa Kasie di Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo Senin Ini
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 13.33
KPK Terbang ke Bali Periksa Lima Saksi Swasta, Usut Korupsi Bea Cukai
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 18.17
Purbaya Buka Suara Soal Pejabat Bea Cukai Ditangkap KPK
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 16.54