KPK Periksa 2 ASN Bea Cukai Terkait Pengembangan Kasus Importasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK memeriksa dua ASN Ditjen Bea Cukai sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi. Kedua ASN yang diperiksa adalah Aditya Rachman Rony Putra (Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat Bea dan Cukai) dan Yanuar Calliandra (Kepala Bagian Umum Setditjen Bea Cukai). Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK. Dalam pengembangan kasus ini, KPK berhasil menetapkan satu tersangka baru, Gatot Heroe (Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri). Penetapan tersangka ini didasarkan pada keterangan John Field yang kemudian dibenarkan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus ini, dengan satu sudah ada tersangkanya dan satu lagi belum ada yang ditetapkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.45
KPK Periksa Pegawai Pajak dan Bea Cukai dalam Kasus Gratifikasi
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 17.17
CPO Diduga Disamarkan Jadi Limbah POME, Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,37 Triliun
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 10.30
Anggota DPRD Jakarta Bebizie Belum Kembalikan Duit Gratifikasi Tambang Batu Bara ke KPK
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 10.10
KPK Tanggapi Rencana Prabowo Sikat Direksi BUMN Nakal 30 Tahun Terakhir
Berita terkait
KPK Kembali Periksa Pengelola Wisma Atlet Pademangan di Kasus Bea Cukai
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.26
KPK Ingatkan Jangan Ada Upaya Intimidasi ke Saksi Kasus Bea Cukai
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 10.04
KPK Usut Penyewaan Unit Wisma Atlet dalam Kasus Bea Cukai
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 05.55
KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet di Kasus Bea Cukai, Ini yang Ditelusuri
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 22.29