Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Periksa 2 ASN Bea Cukai Terkait Pengembangan Kasus Importasi

KPK memeriksa dua ASN Ditjen Bea Cukai sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi. Kedua ASN yang diperiksa adalah Aditya Rachman Rony Putra (Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat Bea dan Cukai) dan Yanuar Calliandra (Kepala Bagian Umum Setditjen Bea Cukai). Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK. Dalam pengembangan kasus ini, KPK berhasil menetapkan satu tersangka baru, Gatot Heroe (Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri). Penetapan tersangka ini didasarkan pada keterangan John Field yang kemudian dibenarkan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus ini, dengan satu sudah ada tersangkanya dan satu lagi belum ada yang ditetapkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait