Bupati Tulungagung dan Ajudan Didakwa Terima Uang Pemerasan Rp 3,24 M, Ada Gratifikasi Juga
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, dituntut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Jaksa Komisi Pemberantakan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya dengan menyatakan bahwa mereka menerima uang sebesar Rp 3,24 miliar dari sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui penyalahgunaan kewenangan jabatan. Uang tersebut diklaim diterima dari berbagai pejabat daerah dengan nominal yang bervariasi, mulai dari jutaan hingga lebih dari Rp 1 miliar. Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, JPU juga mendakwa keduanya atas penerimaan gratifikasi sebesar Rp 2,9 miliar, dengan mengacu pada Pasal 12 B Undang-Undang yang sama. Sidang perdana pun dilangsayangkan pada Jumat, 4 September 2026. Kuasa hukum terdakwa, Suryono Pane, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menyampaikan pembelaan pada tahap pembuktian di persidangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 4 September 2026 pukul 23.11
KPK Dalami Aliran Uang Saat Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 20.19
Belum Panggil Menhut Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Fokus Pokok Perkara Suap Jabatan
VOI · 4 September 2026 pukul 19.53
KPK Cecar Anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto Terkait Dugaan Aliran Duit
JawaPos · 4 September 2026 pukul 19.15
KPK Ungkap Alasan Belum Periksa Menhut Raja Juli Antoni dalam Kasus Bupati Kuansing
Berita terkait
Sidang Perdana Gatut Sunu Wibowo, JPU KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Rp3,24 Miliar
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 22.35
Alasan KPK Tak Jerat Ortu Calon Maba Jadi Tersangka di Kasus Rektor Unsoed
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 16.26
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
Liputan6.com · 21 Agustus 2026 pukul 23.22
Gatut Sunu Bantah Dakwaan KPK, Siap Laporkan Saksi Jika Beri Kesaksian Palsu
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 23.00