Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Bupati Tulungagung dan Ajudan Didakwa Terima Uang Pemerasan Rp 3,24 M, Ada Gratifikasi Juga

Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, dituntut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Jaksa Komisi Pemberantakan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya dengan menyatakan bahwa mereka menerima uang sebesar Rp 3,24 miliar dari sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui penyalahgunaan kewenangan jabatan. Uang tersebut diklaim diterima dari berbagai pejabat daerah dengan nominal yang bervariasi, mulai dari jutaan hingga lebih dari Rp 1 miliar. Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, JPU juga mendakwa keduanya atas penerimaan gratifikasi sebesar Rp 2,9 miliar, dengan mengacu pada Pasal 12 B Undang-Undang yang sama. Sidang perdana pun dilangsayangkan pada Jumat, 4 September 2026. Kuasa hukum terdakwa, Suryono Pane, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menyampaikan pembelaan pada tahap pembuktian di persidangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait