KPK Dikabarkan OTT di Kabupaten Bogor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada hari ini. Empat orang diamankan bersama barang bukti, namun belum ada keterangan resmi dari KPK. Operasi ini menyusul OTT sebelumnya di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada 20 Agustus, yang menyentuh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris, serta pegawai KPK dari Polri Setya Budi Dias dan ayahnya Lilik Budi Suprianto. Dalam kasus Pemalang, Dias diduga membocorkan informasi penanganan perkara kepada ayahnya melalui aplikasi pesan singkat. Lilik kemudian memanfaatkan informasi tersebut untuk menyuap Anom dengan mengancam memberikan akses informasi perkara. Proses penyelidikan mengungkap pertemuan tiga kali di Magelang dan Semarang, di mana Lilik meminta uang pengurusan perkara Rp2 miliar, yang dikumpulkan oleh Haris melalui pemerasan dari perangkat daerah dan rekanan swasta. Kedua tersangka Bupati dan Haris disangka melanggar Pasal 12 huruf e/12B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo UU No. 1/2023, sementara Lilik dan Dias disangka melanggar Pasal 12 huruf e yang sama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 12.03
Sempat Bantah Ada OTT di Kabupaten Bogor, KPK Akui Amankan Uang Rp 1,5 Miliar
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.30
Penjelasan KPK Soal OTT Pejabat Pemkab Bogor, Lengkap!
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 22.19
KPK Bantah Gelar OTT di Bogor
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 18.40
KPK Disebut Amankan Uang Sekitar Rp1,5 M dari OTT di Kabupaten Bogor
Berita terkait
Praktisi Hukum Soroti Perbedaan Langkah KPK dalam Perkara Upah Pungut dan OTT BPN Kabupaten Bogor
JPNN.com · 20 September 2026 pukul 16.00
KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp106,3 Miliar dalam OTT Suap ATR/BPN Bogor
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 14.00
Sitaan Rp 106 M di Kasus Suap HGB Terbesar Sepanjang Sejarah OTT KPK
Detik.com · 16 September 2026 pukul 12.12
KPK OTT Fahd A Rafiq, BAPERA: Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 07.08