KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp106,3 Miliar dalam OTT Suap ATR/BPN Bogor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Operasi ini dilakukan pada Selasa, 15 September 2026, dan dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menurut Taufik, nilai barang bukti yang disita dalam OTT ini merupakan yang tertinggi dalam sejarah KPK. Sebagian besar barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang ditemukan di rumah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, termasuk sejumlah koper berisi uang pecahan rupiah dan mata uang asing. Penyidikan kasus ini masih berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 10.54
Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Ditangkap dalam OTT KPK di Kabupaten Bogor
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 14.34
Presdir Summarecon Kena OTT KPK, Manajemen Akhirnya Buka Suara
Detik.com · 16 September 2026 pukul 12.12
Sitaan Rp 106 M di Kasus Suap HGB Terbesar Sepanjang Sejarah OTT KPK
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 11.17
IM57: Barbuk Rp106 Miliar Kasus BPN Terbesar Sepanjang Sejarah OTT KPK
Berita terkait
KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Terjaring OTT
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 14.30
KPK: Diminta Rp2 Miliar Terkait HGB, Summarecon Serahkan Rp1,5 Miliar ke Orang Kepercayaan Nusron
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 08.32
Kata KPK soal Status Nusron Wahid Usai Orang Kepercayaan Jadi Tersangka
Detik.com · 16 September 2026 pukul 07.23
KPK OTT Fahd A Rafiq, BAPERA: Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 07.08