Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Dua Kali Periksa Vinna Ledy Sebelum Sita Mobil dan Rumah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni sebanyak dua kali sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Pemeriksaan dilakukan pada 4 dan 10 Agustus 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Vinna diperiksa untuk memberikan keterangan terkait sejumlah pengadaan di Kota Bengkulu, yang kemudian dikaji dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lain serta temuan hasil penggeledahan.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026, termasuk kantor dan rumah pihak swasta di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.

Keterangan Vinna dan saksi lain akan dianalisis untuk membantu penyidik mengonstruksikan perkara ini secara utuh. Penyitaan aset Vinna dilakukan setelah pemeriksaan dua kali sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan di Kota Bengkulu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait