Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Geledah Imigrasi Jakpus dan Jaksel, Sita Uang Ratusan Juta Valas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan pada Selasa (4/8/2026) dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil menyita dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai dalam mata uang asing senilai SGD 8.500 atau sekitar Rp118,8 juta. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa barang bukti yang disita akan didalami untuk mengonfirmasi relevansinya dengan perkara yang sedang ditangani. Selain itu, pendalaman juga dilakukan untuk memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara, dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026, yang kemudian diikuti dengan penetapan delapan tersangka pada 4 Juni 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026, yang sempat menjerat mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait