KPK Juga Geledah Kantor Imigrasi Jakpus Terkait Kasus Silmy Karim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi pada hari ini, Selasa (4/8/2026), terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Lokasi yang digeledah adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengonfirmasi penggeledahan telah selesai, namun belum merincikan barang bukti yang disita atau ruang spesifik yang diperiksa.
Kasus ini diduga berlangsung sejak 2023 saat Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. KPK memperkirakan total uang yang terlibat dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar, dengan dugaan bahwa Silmy Karim menerima jatah Rp 100 juta per minggu. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim dan beberapa pejabat imigrasi lainnya dari berbagai tingkatan.
Penyidikan masih berlanjut untuk mengumpulkan bukti dan mengungkap detail lebih lanjut mengenai praktik pemerasan yang diduga melibatkan jaringan di lingkungan imigrasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 00.22
KPK Juga Geledah Imigrasi Jakpus Terkait Kasus Silmy Karim
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 22.00
KPK Geledah Imigrasi Jaksel Terkait Kasus Silmy Karim
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 17.17
KPK: SGD8.500 Disita dari Ruangan Kepala Imigrasi Jaksel
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 22.26
Bukan Cuma Kantor Imigrasi Jaksel,KPK Juga Geledah Imigrasi Jakpus
Berita terkait
KPK Duga Presiden Komisaris Tempo Scan Group Beri Uang ke Silmy Karim
JawaPos · 23 September 2026 pukul 12.00
KPK Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Silmy Karim
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 14.27
KPK: Penahanan Silmy Karim Sah dan Berdasarkan Hukum
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 15.36
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Silmy Karim Didasari Lebih dari 2 Alat Bukti
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 13.03