Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Silmy Karim Ajukan Praperadilan: Minta Batalkan Status Tersangka dan Bebas

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka dan dirilis. Kasus ini melibatkan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi. Permohonan praperadilan menyatakan semua surat perintah KPK tidak sah secara hukum serta memerintahkan penyidikan dihentikan. Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Juni 2026 menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy dan tujuh pejabat imigrasi. Dugaan skema pemerasan menyasar tarif khusus Rp1-1,5 juta per pengurusan izin tinggal WNA, dengan Silmy diduga menerima setoran Rp100 juta per minggu. KPK menyita aset bernilai Rp150 miliar. Hingga saat ini, Silmy belum memberikan komentar terkait kasus ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait