Silmy Karim Ajukan Praperadilan: Minta Batalkan Status Tersangka dan Bebas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka dan dirilis. Kasus ini melibatkan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi. Permohonan praperadilan menyatakan semua surat perintah KPK tidak sah secara hukum serta memerintahkan penyidikan dihentikan. Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Juni 2026 menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy dan tujuh pejabat imigrasi. Dugaan skema pemerasan menyasar tarif khusus Rp1-1,5 juta per pengurusan izin tinggal WNA, dengan Silmy diduga menerima setoran Rp100 juta per minggu. KPK menyita aset bernilai Rp150 miliar. Hingga saat ini, Silmy belum memberikan komentar terkait kasus ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 21 September 2026 pukul 12.45
Layangkan Praperadilan, Silmy Karim Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Penyitaan KPK
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 00.00
Tunggu Proses Politik, Nusron Wahid Tak Akan Bisa Kabur dari KPK: Aliran Dana Begitu Kuat...
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 23.20
Empat Eks Kepala Departemen LPEI Divonis 6 Tahun Penjara
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 22.57
KPK Kembali Geledah Rumah Ipda Yayat Sudrajat terkait Kasus Ade Kuswara
Berita terkait
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Siap Hadapi
VOI · 8 September 2026 pukul 14.10
Silmy Karim Gugat KPK soal Penyitaan di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Detik.com · 8 September 2026 pukul 12.58
Pemerasan WNA oleh Oknum Imigrasi Diduga Masih Terjadi setelah OTT KPK, Waduh
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 11.54
KPK Ungkap Asal Rp 6 M yang Disita Usai Periksa Pejabat Imigrasi Denpasar
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 13.11