Jakarta · Senin, 21 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor

KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG). Penggeledahan dilakukan pada Senin (21/9/2026) sebagai pelanjutan dari operasi sebelumnya di tiga ruang Dirjen Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta kantor Summarecon Jakarta Timur. Dalam kasus ini, delapan tersangka ditetapkan, meliputi Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, serta tiga orang pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. KPK menyita uang Rp 106,3 miliar, menjadi jumlah terbesar dalam sejarah OTT KPK. Summarecon mengakui HGB yang ditetapkan merupakan milik entitas anak perseroan dalam proses pemecahan, namun belum ada perubahan status hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait