Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Pejabat Bea Cukai Mangkir dari Panggilan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ahmad Dedi, pejabat fungsional Direktorat Jenderlal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, untuk diperiksa terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC. Pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (22/9/2026) di Gedung Merah Putih KPK tidak dihadiri oleh Ahmad Dedi, yang mengonfirmasi tidak hadir karena kondisi sakit. KPK tidak menyebutkan statusnya sebagai saksi dalam pemanggilan tersebut, hanya menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap pihak terkait. Karena tidak hadirnya Ahmad Dedi, penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

Perkara dugaan koruppsi di lingkungan DJBC bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Februari 2026, yang mengarah pada penetapan sejumlah tersangka. Pada 21 Juli 2026, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan untuk mengembangkan kasus ini. Ahmad Dedi sebelumnya dipanggil sebagai saksi pada 30 Juli 2026 dan juga telah hadir dalam persidangan terkait kasus ini, di mana ia membantah tuduhan penerimaan yang dituduhkan padanya.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan sekitar delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Rizal (Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai), Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai), John Field (pemilik Blueray Cargo), Dedy Kurniawan (Manajer Operasional Blueray Cargo), Andri (Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo), Budiman Bayu Prasodjo (Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai), dan Gatot Heroe Hernanda (Kepala Kantor Bea Cukai Kediri).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait