Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Jerat Pejabat Bea Cuka Gatot Heroe, Diduga Terima Rp 3,25 M dari Bos Blueray

KPK menetapkan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka dugaan suap terkait kepabeanan di Direktorat Jenderl Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Gatot yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait kepabeanan periode 2025-2026 diduga menerima Rp 3,25 miliar dari John Field, pemilik PT Blueray Cargo.

Kasus ini dimulai pada Juli 2025 ketika John Field dipanggil Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC. John kemudian meminta bantuan agar proses kepabeanan perusahaannya diperlancar. Dalam pertemuan bertahap yang melibatkan Rizal Fadillah, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, hingga Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, John diminta untuk membayar uang dalam bentuk dolar Singapura.

Dari Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field diketahui menyetor uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total Rp 61,9 miliar. Gatot ditahan selama 20 hari pertama, dari 26 Agustus hingga 14 September 2026, di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Ia dikenai Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 12B UU Tipikor.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait