KPK: Pejabat Negara Baru Dilantik Lapor LHKPN Paling Lambat 2 Bulan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pejabat negara yang baru dilantik untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyatakan pelaporan LHKPN merupakan kewajiban administratif dan instrumen pencegahan korupsi serta pengawasan publik. LHKPN harus dilaporkan pada berbagai momen, termasuk pengangkatan pertama, pengangkatan kembali, maupun akhir masa jabatan. Presiden Prabowo Subianto baru saja melakukan reshuffle kabinet yang mencakup tiga menteri koordinator, satu wakil menteri koordinator, dua menteri, empat wakil menteri, serta kepala dan wakil kepala badan atau lembaga dan Wantimpres. Kepatuhan pelaporan diharapkan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Masyarakat dapat memantau data LHKPN melalui kanal resmi e-LHKPN KPK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 18.53
KPK Imbau Pejabat yang Baru Dilantik Prabowo Segera Lapor LHKPN
JawaPos · 5 Oktober 2026 pukul 15.16
KPK Ingatkan Pejabat Baru yang Dilantik Segera Laporkan LHKPN
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 22.52
KPK Periksa Kakak Ridwan Kamil, Usut Pembelian Mobil Volvo
ANTARA News · 5 Oktober 2026 pukul 21.15
KPK dalami mekanisme pembayaran iklan oleh Bank BJB
Berita terkait
Selesai Jalani Pemeriksaan di Polda, Jubir KPK Budi Prasetyo: Di Sini Bentuk Kepatuhan Proses Hukum
JawaPos · 29 September 2026 pukul 21.00
KPK Klaim Tak Pilih-pilih Kasus dalam Melakukan Penindakan Korupsi
JawaPos · 23 September 2026 pukul 06.31
KPK Dinilai Perlu Minta Klarifikasi Saweran TikTok untuk Eks Menkeu
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 17.07
KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Perguruan Tinggi, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas
SINDOnews · 23 Agustus 2026 pukul 11.07