Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

KPK: Pejabat Negara Baru Dilantik Lapor LHKPN Paling Lambat 2 Bulan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pejabat negara yang baru dilantik untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyatakan pelaporan LHKPN merupakan kewajiban administratif dan instrumen pencegahan korupsi serta pengawasan publik. LHKPN harus dilaporkan pada berbagai momen, termasuk pengangkatan pertama, pengangkatan kembali, maupun akhir masa jabatan. Presiden Prabowo Subianto baru saja melakukan reshuffle kabinet yang mencakup tiga menteri koordinator, satu wakil menteri koordinator, dua menteri, empat wakil menteri, serta kepala dan wakil kepala badan atau lembaga dan Wantimpres. Kepatuhan pelaporan diharapkan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Masyarakat dapat memantau data LHKPN melalui kanal resmi e-LHKPN KPK.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait