Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Periksa Dirut Artha Jaya Terkait Kasus Izin WNA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Artha Jaya Leonindo, Joko Mulyono, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022 hingga 2026. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 14 September 2026, di Gedung Merah Putih KPK. Joko dimintai keterangan sebagai agen biro jasa yang mengurus dokumen perizinan WNA, khususnya terkait dugaan pemberian uang pemerasan kepada pihak imigrasi. PT Artha Jaya Leonindo adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang konsultan, termasuk pengurusan visa dan izin tenaga kerja, dengan kantor di Jakarta Selatan.

Dalam kasus yang sama, KPK telah menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp 150 miliar yang terkait dengan dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Penyitaan aset dilakukan sejak penyidikan dimulai hingga 19 Agustus 2026, meliputi aset bergerak seperti kendaraan dan aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Beberapa aset diketahui diatasnamakan oleh pihak ketiga, sehingga KPK masih menelusuri asal-usul perolehan aset tersebut untuk mendeteksi kemungkinan tindak pencucian uang.

Sebelumnya, KPK juga menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA pada 4 Juni 2026. Perkara ini melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dan masih dalam penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait