Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Periksa Lagi Pengepul Uang Suap di Kasus Importasi Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Salisa Asmoaji, pelaksana pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Salisa diduga terlibat dalam pengumpulan uang hasil suap terkait kasus ini. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJBC. Sebelumnya, Salisa telah beberapa kali diperiksa dan pernah memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain Salisa, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Umar Khayam, Kasi Penerimaan dan Pengelolaan Data Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II. Umar telah diperiksa dua kali oleh penyidik KPK, termasuk pada 24 Juni 2026. Kedua saksi ini diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum merinci materi yang akan didalami dalam pemeriksaan terbaru.

Perkara dugaan suap terkait importasi di lingkungan Bea Cukai saat ini telah memasuki tahap persidangan. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dan proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung di pengadilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait