Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe Terima Duit Rp 3,25 M Bantu Urusan Bos BlueRay

KPK menahan Gatot Heroe Hernanda (GHH) sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait kasus suap importasi. Gatot disangkakan menerima total Rp 3,25 miliar dari John Field (JF), bos BlueRay Cargo, untuk memperlancar proses kepabeanan. Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Gatot terlibat dalam beberapa pertemuan bersama John Field, Rizal (RZL), dan Djaka Budi Utama (DBU) di hotel Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Orlando Hamonangan (ORL) meminta John Field menyiapkan uang sebesar Rp 3 miliar (BC1), Rp 2 miliar (BC2), dan Rp 1 miliar (BC3) sebagai 'jatah bulanan' untuk pejabat Bea dan Cukai. Gatot mendapatkan bagian Rp 3,25 miliar dari total Rp 61,9 miliar yang disetor John Field antara Juli 2025 hingga Januari 2026.

KPK menyangkakan Gatot dengan Pasal 12 huruf a atau b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999. Penahanan Gatot berlangsung selama 20 hari pertama, dari 26 Agustus hingga 14 September 2026 di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Gatot merupakan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri dan merupakan tersangka baru dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka lainnya. Tiga pemberi suap dari PT Bluerray Cargo sudah mendapatkan vonis: John Field (3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta), Deddy Kurniawan Sukolo (2,5 tahun dan denda Rp 200 juta), dan Andri (2,5 tahun dan denda Rp 200 juta). Empat pejabat Bea dan Cukai sedang diadili: Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan Sianipar, dan Budiman Bayu Prasojo.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait