Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Rawan Ladang Korupsi Seleksi Jalur Mandiri

KPK menangkap rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, pada 20 Agustus 2026 terkait dugaan korupsi pada jalur seleksi mandiri. Kasus ini mirip dengan kasus sebelumnya pada 2022 terhadap rektor Universitas Lampung (Unila) yang divonis 10 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti lebih dari Rp8 miliar. Dalam kasus Unsoed, KPK mengidentifikasi tiga klaster modus operandi melibatkan wakil rektor, kepala bagian akademik, dan pihak swasta, dengan aliran dana mencapai lebih dari Rp1 miliar untuk periode penerimaan 2025-2026. Pola korupsi ini bukan insiden terisolasi, melainkan gejala struktural dari desain kelembagaan jalur mandiri yang memberikan otoritas tunggal kepada rektor untuk menyetujui kelulusan calon mahasiswa tanpa mekanisme verifikasi yang memadai. Teori fraud triangle dan principal-agent theory menjelaskan bagaimana tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi, serta asimetri informasi antara rektor sebagai agen dan negara sebagai prinsipal, menciptakan celah bagi penyalahgunaan wewenang. ICW mencatat 60 kasus korupsi di perguruan tinggi sejak 2006 dengan kerugian mencapai Rp446 miliar, menunjukkan betapa rentannya sistem ini terhadap penyimpangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait