KPK Respons 'Nyanyian' Yaqut, Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara Bukan Keuntungan Sah PIHK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menjelaskan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 bahwa kuota 20.000 orang yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia merupakan milik negara, bukan hak swasta PIHK. Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dituduh mengubah pembagian kuota secara tidak sesuai prosedur. KPK menilai penggunaan kuota untuk haji khusus melalui mekanisme yang tidak jelas, termasuk penjualan kuota dan fee percepatan, sebagai keuntungan yang seharusnya menjadi milik negara, bukan PIHK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 01.00
Tim Hukum Bantah Yaqut Terima 271 Ribu Dolar AS di Kasus Korupsi Haji
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.24
Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.04
Potret Yaqut Jelang Sidang Perlawanan di PN Jakpus
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.17
Yaqut Cholil Qoumas Minta Keluar dari Rutan KPK
Berita terkait
KPK Respon 'Nyanyian' Yaqut, Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara Bukan Keuntungan Sah PIHK
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 07.46
Eksepsi Gus Yaqut: Batalkan Dakwaan, Keluarkan dari Rutan KPK
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 16.52
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Korupsi Haji
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 11.13
KPK Telusuri Dugaan Suap 1 Juta Dolar AS dari Yaqut ke Pansus Haji
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 16.51