KPK Respons 'Nyanyian' Yaqut, Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara Bukan Keuntungan Sah PIHK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menjelaskan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 bahwa kuota 20.000 orang yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia merupakan milik negara, bukan hak swasta PIHK. Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dituduh mengubah pembagian kuota secara tidak sesuai prosedur. KPK menilai penggunaan kuota untuk haji khusus melalui mekanisme yang tidak jelas, termasuk penjualan kuota dan fee percepatan, sebagai keuntungan yang seharusnya menjadi milik negara, bukan PIHK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 22 Agustus 2026 pukul 06.22
Jaksa Bantah Nota Perlawanan Yaqut, Minta Sidang Lanjut ke Pembuktian
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 01.00
Tim Hukum Bantah Yaqut Terima 271 Ribu Dolar AS di Kasus Korupsi Haji
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.24
Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.04
Potret Yaqut Jelang Sidang Perlawanan di PN Jakpus
Berita terkait
Saksi Ungkap Daftar Penerima Fee Percepatan Haji, Nomor 1 'Gus Men'
Detik.com · 8 September 2026 pukul 18.35
KPK Siapkan 303 Saksi untuk Buktikan Yaqut Qoumas Korupsi Kuota Haji
JawaPos · 1 September 2026 pukul 13.00
Jaksa KPK Tunjukkan Duit USD 110 Ribu yang Disita Terkait Kasus Kuota Haji
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 11.06
Saksi Akui Eks Menag Yaqut Tidak Tahu Soal Uang USD 1 Juta hingga Diserahkan ke KPK
JawaPos · 30 September 2026 pukul 16.10