Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Respons 'Nyanyian' Yaqut, Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara Bukan Keuntungan Sah PIHK

KPK menjelaskan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 bahwa kuota 20.000 orang yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia merupakan milik negara, bukan hak swasta PIHK. Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dituduh mengubah pembagian kuota secara tidak sesuai prosedur. KPK menilai penggunaan kuota untuk haji khusus melalui mekanisme yang tidak jelas, termasuk penjualan kuota dan fee percepatan, sebagai keuntungan yang seharusnya menjadi milik negara, bukan PIHK.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait