KPK Respons Praperadilan Silmy Karim soal Penyitaan Barbuk
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terkait penyitaan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menghormati hak setiap pihak untuk menguji tindakan aparat penegak hukum, sekaligus memastikan bahwa seluruh tahapan penyidikan termasuk penyitaan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel dan sidang perdananya dijadwalkan pada 14 September 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 15.42
Reaksi KPK saat Silmy Karim Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan
kumparan · 8 September 2026 pukul 15.09
KPK Hormati Upaya Praperadilan Silmy Karim soal Penyitaan Aset Rp 150 M
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 14.20
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Silmy Karim
VOI · 8 September 2026 pukul 14.10
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Siap Hadapi
Berita terkait
Lawan KPK, Silmy Karim Ajukan Praperadilan Persoalkan Penyitaan Barbuk
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 13.54
Silmy Karim Gugat KPK Lewat Praperadilan, Persoalkan Sah Tidaknya Penyitaan
JawaPos · 8 September 2026 pukul 13.45
Silmy Karim Gugat KPK soal Penyitaan di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Detik.com · 8 September 2026 pukul 12.58
KPK Sita Rp6 Miliar Lebih saat Periksa Kakanim Denpasar
VOI · 29 Agustus 2026 pukul 09.16