Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Respons Praperadilan Silmy Karim soal Penyitaan Barbuk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terkait penyitaan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menghormati hak setiap pihak untuk menguji tindakan aparat penegak hukum, sekaligus memastikan bahwa seluruh tahapan penyidikan termasuk penyitaan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel dan sidang perdananya dijadwalkan pada 14 September 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait