Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Lawan KPK, Silmy Karim Ajukan Praperadilan Persoalkan Penyitaan Barbuk

Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi 2025-2025, mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan barbuk oleh KPK. Permohonan dicabut pada 4 September 2026 dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel, sidang pertama jadwal 14 September 2026. KPK menetapkan Silmy Karim dan 7 tersangka lainnya terkait dugaan pemerasan izin tinggal WNA serta gratifikasi 2022-2026. Mereka dituntut melanggar Pasal 12 huruf e/12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. KPK menyita aset senilai Rp150 miliar termasuk 7 mobil, 15 motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, kripto, dan mata uang asing. Kasus dibongkar KPK lewat OTT pada 2-3 Juni 2026 dengan penangkapan 18 orang, termasuk Silmy Karim yang menyerah diri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait