Lawan KPK, Silmy Karim Ajukan Praperadilan Persoalkan Penyitaan Barbuk
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi 2025-2025, mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan barbuk oleh KPK. Permohonan dicabut pada 4 September 2026 dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel, sidang pertama jadwal 14 September 2026. KPK menetapkan Silmy Karim dan 7 tersangka lainnya terkait dugaan pemerasan izin tinggal WNA serta gratifikasi 2022-2026. Mereka dituntut melanggar Pasal 12 huruf e/12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. KPK menyita aset senilai Rp150 miliar termasuk 7 mobil, 15 motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, kripto, dan mata uang asing. Kasus dibongkar KPK lewat OTT pada 2-3 Juni 2026 dengan penangkapan 18 orang, termasuk Silmy Karim yang menyerah diri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 8 September 2026 pukul 15.09
KPK Hormati Upaya Praperadilan Silmy Karim soal Penyitaan Aset Rp 150 M
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 14.20
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Silmy Karim
VOI · 8 September 2026 pukul 14.10
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Siap Hadapi
JawaPos · 8 September 2026 pukul 13.45
Silmy Karim Gugat KPK Lewat Praperadilan, Persoalkan Sah Tidaknya Penyitaan
Berita terkait
Silmy Karim Gugat KPK soal Penyitaan di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Detik.com · 8 September 2026 pukul 12.58
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Gugat Penyitaan KPK
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 14.51
Silmy Karim Ajukan Gugatan soal Penyitaan Aset, KPK Siap Hadapi
Detik.com · 8 September 2026 pukul 13.22
KPK Duga Pemerasan WNA Tetap Terjadi Usai OTT Silmy Karim
VOI · 1 September 2026 pukul 18.40