Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Telusuri Alur Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor

KPK sedang menyelidiki dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik perusahaan pengembang swasta di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus ini bermula dari proses pemblokiran dan pemecahan HGB yang dilakukan oleh pihak pengembang terhadap sejumlah lahan. KPK menduga terdapat komunikasi antara pihak pengembang dengan pihak yang memiliki akses dalam administrasi pertanahan, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung. Menurut konstruksi perkara, Sontang diduga menyampaikan bahwa pembukaan blokir lahan hanya dapat dilakukan dengan arahan dari atasannya, sehingga KPK menelusuri apakah ada pihak lain yang memberikan instruksi dalam proses ini.

Selain jalur perintah, KPK juga mendalami dugaan pemberian uang terkait proses pembukaan blokir dan penyelesaian administrasi pertanahan. Uang diduga diminta melalui pihak perantara dan KPK akan mengikuti aliran uang tersebut ke mana saja melalui metode 'follow the money'. Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dilakukan pada 14 September 2026, dan sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, pihak swasta dari perusahaan pengembang, dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Penyidikan kasus ini masih berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, baik dari segi perintah maupun aliran dana. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait