Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Usut Alur Perintah di Kasus Suap Urus HGB Summarecon

KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK masih menyelidiki alur perintah kasus ini untuk mengidentifikasi pihak yang memberikan instruksi. Sontang Coin Manurung sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I diduga membuka blokir HGB Summarecon atas perintah atasan, dengan kaitan ke pendekatan Summarecon kepada Erwin sebagai orang kepercayaan Menteri ATR Nusron Wahid.

Dalam kasus ini, Sontang diduga meminta Rp 2 miliar melalui Erwin pada awal Agustus 2026, namun pihak Summarecon hanya menyepakati pembayaran Rp 1,5 miliar. Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adi selaku Dirut Summarecon diduga menyerahkan Rp 1,5 miliar kepada Erwin. Sebagian uang tersebut, yakni Rp 200 juta, kemudian diduga diserahkan Erwin kepada Sontang sebagai fee untuk membuka blokir dan pemecahan HGB.

Delapan tersangka meliputi pejabat ATR/BPN, pihak Summarecon, dan tiga orang yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR Nusron Wahid. KPK akan melanjutkan penyelidikan dengan penggeledahan untuk melengkapi bukti.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait