Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Kronologi Kasus Suap HGB Summarecon di Bogor, Ada Permintaan Fee Rp2 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus ini bermula dari sengketa tanah antara Summarecon dengan sejumlah ahli waris yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas bidang tanah yang sama. Pihak ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Summarecon. Dalam prosesnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengundang para pihak untuk melakukan mediasi. Namun, dugaan suap muncul terkait permintaan fee sebesar Rp2 miliar dalam pengurusan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM. Kasus ini sedang diselidiki oleh KPK untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait