Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Endus Pihak Lain di Kasus Suap HGB Summarecon

KPK mengungkap adanya penerimaan suap dari pihak lain dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Penyidik KPK, yang diliderai Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein, belum dapat membeberkan detail penerimaan tersebut karena masih dalam tahap strategi penyidikan. Kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB dan pemecahan menjadi SHM atas lahan Summarecon yang diduga bermasalah dengan ahli waris sebelumnya. KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 14 September 2026, menangkap 19 orang dan menyita barang bukti ratusan miliar rupiah. Komunikasi antara Yaser Alfarisi dan Erwin, yang diduga mewakili Menteri ATR/BPN, mengarah pada permintaan fee sebesar Rp 2 miliar dengan kode 'dua'. Summarecon hanya menyepakati pembayaran Rp 1,5 miliar, dengan Rp 200 juta diserahkan langsung kepada Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, di sebuah kafe di Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait